Setelah Kita Mengetahui Syarat Sah Puasa, Sekarang Akan Dibahas Tentang Syarat Wajib Puasa, Yaitu: * Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam. * Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun. * Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya. * Sehat (Pengertiannya Sama Dg Penjelesan Nomer 3 Diatas). * Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja. Semoga Bermanfaat...
Syarat Wajib Puasa - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc
Setelah Kita Mengetahui Syarat Sah Puasa, Sekarang Akan Dibahas Tentang Syarat Wajib Puasa, Yaitu: * Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam. * Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun. * Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya. * Sehat (Pengertiannya Sama Dg Penjelesan Nomer 3 Diatas). * Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja. Semoga Bermanfaat...
EmoticonEmoticon