Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc


Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
1) Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah. 2) Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja. 3) Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar. 4) Gila meski pun sebentar. 5) Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah. 6) Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Mengeluarkan mani ( dengan tangan atau dengan berhayal) atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal. 7) Muntah dengan sengaja. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja. Semoga Bermanfaat...


EmoticonEmoticon