Macam Zakat Dan Syarat Wajibnya - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc


Macam-macam Zakat
1. Zakat Maal Maal artinya harta, maka zakat maal adalah salah satu zakat yang dikeluarkan umat muslim untuk mensucikan hartanya. Syarat orang diwajibkan mengeluarkan zakat maal yakni: -Islam. -Merdeka. -Baligh dan berakal. -Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat. Ia mendapatkan hartanya dengan proses yang dibenarkan dalam ajaran Islam dan berhak mengelolanya. -Tidak memiliki hutang. -Mencapai nishab. -Mencapai haul atau sudah selama satu tahun. -Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang. Zakat maal ada banyak macamnya, jika dibagi menurut objeknya, maka beberapa diantara zakat maal sebagai berikut: a. Emas dan perak Emas dan perak termasuk harta yang berpotensi untuk berkembang. Nishab emas adalah sebanyak 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah bersabda "Tidak ada kewajiban di atas kamu satupun yakni dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat zakat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat harta kecuali setelah satu haul". Zakat emas diambil sebesar 2.5% atau 1/40. Contoh kasus dan perhitungannya sebagai berikut: Pak Bahri memiliki 400 gram emas yang ia simpan dan sudah sampai satu tahun. Karena cukup nishab dan haul, maka ia harus mengeluarkan zakat. Jadi 1/40 x 400 = 10 gram. Maka ia harus mengeluarkan zakat sebanyak 10 gram emas. Sedangkan untuk perak, nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram. Zakat perak diambil 2,5% dengan hitungan yang sama dengan zakat emas. b. Binatang ternak Masing-masing binatang ternak punya nishab yang berbeda. Ada tiga bintang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya, yakni unta, sapi, dan kambing/domba. Berikut hadits tentang ketentuan zakat binatang ternak, dari hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik "Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan jika telah mencapai 40-120 ekor, dikenai zakat 1 ekor kambing". Kemudian dalam hadits lain "Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar satu ekor tabi'(sapi jantan umur satu tahun) atau tabiah(sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun). c. Hasil pertanian Nishab hasil pertanian seperti bahan makanan pokok adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kilogram. Namun dalam pendapat lain disebutkan bahwa untuk beras nishabnya sebesar 815 kilogram. Apabila dialiri dengan hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan jika menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%. d. Hasil perdagangan Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan, yakni nilai barang dagangannya mencapai nishab emas dan perak dan cukup haul. Cara menghitung zakat perdagangan adalah menambahkan modal dan keuntungan, dikurangi kerugian, kemudian dikalikan dengna 2,5 persen. e. Rikaz (Harta karun atau harta temuan Harta temuan atau harta karun juga harus dikeluarkan zakatnya, yakni sebesar 20% atau 1/5 dari harta. Hal ini sesuai dengan hadits, bahwa Rasulullah bersabda: "Barang tambang (ma'dan) adlaah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5(20%)". 2. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk seluruh umat muslim dan dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika orang berniat mengeluarkan zakat saat kondisi setelah selesai salat Ied, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda: "Barang siapa menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." Ada beberapa syarat-syarat orang diwajibkan berzakat: -Beragama Islam. -Merdeka. -Menemui waktu Ramadhan dan Syawal. -Memiliki kelebihan harta atau makanan dari kebutuhan atau tanggungannya di malam dan pagi hari raya. Pada zakat fitrah, besar zakat yang dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok. Karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka untuk zakat fitrah kita bisanya memberikan beras sebesar 2,7 kg / 3 kg. Wallahu A'alam Bis Showab...

Orang Yang Rugi Di Bulan Ramadhan - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc

Ada beberapa hadis yang mengingatkan umat Islam bahwa sangat berbahaya apabila seseorang berpuasa tidak memenuhi adab dan aturannya. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa ada banyak orang yang berpuasa tanpa hasil apapun kecuali hanya lapar dahaga. Seperti halnya beliau bersabda dalam hadist berikut ini. Selain itu Rasulullah SAW pernah bersabda : رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ “Betapa Banyak Orang berpuasa tapi tidak mendapat (pahala) apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar, dan betapa banyak orang yang sholat malam (tarawih) tapi tidak mendapatkan apa-apa selain begadang saja.” (HR Ahmad, An-Nasai). Lalu siapa sajakah orang-orang yang justru celaka dengan puasa ramadhannya? Pertama, yaitu orang yang berpuasa dengan tanpa ilmu. Maksudnya, orang tersebut tidak mengetahui apa yang membatalkan puasa dan apa yang tidak membatalkan puasa. Sehingga mereka seolah-olah berpuasa tanpa arah dan tanpa mengetahui aturan puasa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah naik ke atas mimbar. Lalu beliau mengucapkan Amiin sebanyak tiga kali. Sebagian sahabat bertanya, "Engaku mengaminkan apa?" Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan jawabannya, salah satunya: وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ "Amat merugi/hina seseorang yang Ramadhan masuk padanya kemudian Ramadhan pergi sebelum diampuni dosanya." (HR. al-Tirmidzi, Ahmad, al-Baihaqi, al-Thabrani). Ya, orang yang merugi adalah mereka yang dosanya belum terampuni setelah Ramadhan berlalu. Mereka itu yang boleh jadi berpuasa dan qiyamnya, namun di saat yang sama tak mampu meninggalkan berkata dusta, berbuat nista, menyia-nyiakan waktu dan kesempatan serta yang semisalnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه "Siapa yang tak meninggalkan berkata dan berbuat dusta serta perbuatan bodoh, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. al-Bukhari dan Abu Daud).

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc


Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
1) Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah. 2) Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja. 3) Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar. 4) Gila meski pun sebentar. 5) Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah. 6) Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Mengeluarkan mani ( dengan tangan atau dengan berhayal) atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal. 7) Muntah dengan sengaja. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja. Semoga Bermanfaat...

Syarat Wajib Puasa - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc


Setelah Kita Mengetahui Syarat Sah Puasa, Sekarang Akan Dibahas Tentang Syarat Wajib Puasa, Yaitu: * Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam. * Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun. * Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya. * Sehat (Pengertiannya Sama Dg Penjelesan Nomer 3 Diatas). * Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja.  Semoga Bermanfaat...

Syarat Sah Puasa - Ustadz Musthofa Achmad Baradja, Lc


Kali Ini Kita Akan Membahas Tentang Syarat Sah Puasa, Yaitu : * Islam * Berakal * Bersih dari haid/ nifas * Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi. Untuk Keterangan Lebih Jelasnya, Yuk Kita Simak Bersama-Sama Penjelasan Dari Guru Kita Ustadz Musthofa Achmad Baradja. Semoga Bermanfaat...