Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir. Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini adalah:
Pertama firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ
مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ
ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ
يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata:
“Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84)
Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Mencerca (ath-tha’nu) adalah menyatakan sesuatu yang tidak layak tentang Islam atau menentang dengan meremehkan sesuatu yang termasuk ajaran Islam, karena telah terbukti dengan dalil yang qath’i atas kebenaran pokok-pokok ajaran Islam dan kelurusan cabang-cabang ajaran Islam.
Imam Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Makna firman Allah mereka mencerca agama kalian adalah mereka mencela dan melecehkan agama kalian. Berdasar firman Allah ini ditetapkan hukuman mati atas setiap orang yang mencaci maki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau mencerca agama Islam atau menyebutkan Islam dengan nada melecehkan. Oleh karena itu Allah kemudian berfirman maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti, maksudnya mereka kembali dari kekafiran, penentangan dan kesesatan mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4/116)
Kedua Firman Allah Ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ.
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ
عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?”
Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah kalian beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kalian (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)
Tentang sebab turunnya ayat ini, para ulama tafsir seperti imam Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mundzir dan Jalaluddin As-Suyuthi telah meriwayatkan hadits dari lbnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah bahwa dalam perang Tabuk ada orang yang berkata, “Kita belum pernah melihat orang-orang seperti para ahli baca Al-Qur`an ini. Mereka adalah orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih pengecut dalam peperangan.” Para ahli baca Al-Qur’an yang mereka olok-olok tersebut adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca Al-Qur`an.
Mendengar ucapan itu, Auf bin Malik berkata: “Bohong kau. Justru kamu adalah orang munafik. Aku akan memberitahukan ucapanmu ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Auf bin Malik segera menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaporkan hal tersebut kepada beliau. Tetapi sebelum ia sampai, wahyu Allah (QS. At-Taubah [9]: 65-66) telah turun kepada beliau.
Ketika orang yang ucapannya dilaporkan itu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Maka orang itu berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Sebenarnya kami tadi hanya bersenda-garau dan mengobrol sebagaimana obrolan orang-orang yang bepergian jauh untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan jauh kami.”
Ibnu Umar berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kedua kakinya tersandung-sandung batu sambil berkata: “Sebenarnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.”
Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya kepadanya: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Beliau hanya mengatakan hal itu dan tidak memberikan bantahan lebih panjang lagi. (Jami’ul Bayan fi Ta’wili Ayyil Qur’an, 14/333-335, Tafsir Ibnu Abi Hatim, 6/1829-1830 dan Ad-Durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma’tsur, 4/230-231)
Ayat di atas menegaskan bahwa orang tersebut menjadi orang kafir murtad, padahal sebelumnya ia seorang muslim yang beriman, karena ia mengucapan olok-olokan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabat. Padahal olok-olokan tersebut menurut pengakuannya sekedar gurauan dan obrolan biasa sekedar pengusir kepenatan dalam perjalanan jauh perang Tabuk. Maka bagaimana lagi dengan caci makian, pelecehan dan ejekan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam secara terang-terangan? Tak diragukan lagi, hal tersebut merupakan kemurtadan dan kekafiran.
Imam Abu Bakar Al-Jashash Al-Hanafi berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bercanda dan orang yang serius itu hukumnya sama saat ia mengucapkan kalimat kekufuran secara terang-terangan tanpa adanya paksaan (siksaan berat terhadapnya untuk mengucapkannya). Karena orang-orang munafik tersebut menyatakan bahwa ucapan yang mereka ucapkan tersebut hanyalah sendau gurau belaka. Maka Allah memberitahukan kepada mereka bahwa mereka telah kafir dengan sendau gurauan mereka itu.
Diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri dan Qatadah bahwa orang-orang tersebut mengatakan dalam perang Tabuk: “Apakah orang ini (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam) berharap bisa menaklukkan istana-istana dan benteng-benteng di negeri Syam? Mustahil, mustahil.”
Maka Allah memberitahukan bahwa ucapan tersebut adalah sebuah kekafiran mereka, baik mereka mengucapkannya dengan bercanda maupun serius. Maka ayat ini menunjukkan kesamaan hukum (kekafiran) atas orang yang mengucapkan kalimat kekufuran secara terang-terangan, baik ia bercanda maupun serius. Ayat ini juga menunjukkan bahwa mengolok-olok ayat-ayat Allah atau sebagian dari syariat (ajaran) agama-Nya menyebabkan pelakunya kafir.” (Ahkamul Qur’an, 4/348-349)
Dari ayat di atas dan uraian sebab turunnya ayat tersebut, bisa diketahui bahwa Allah Ta’ala menganggap olok-olokan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau olok-olokan terhadap generasi sahabat sebagai olok-olokan terhadap Allah Ta’ala dan ayat-ayat Allah Ta’ala. Hal itu karena Allah Ta’ala dalam banyak ayat Al-Qur’an telah memuji dan meridhai generasi sahabat (lihat misalnya QS. Al-Fath [48]: 18 dan 29, At-Taubah [9]: 110 dan Al-Hasyr [59]: 8-10). Mengolok-olok Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam atau generasi sahabat berarti melecehkan, meremehkan dan mendustakan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut; sekaligus melecehkan, meremehkan dan mendustakan Allah Ta’ala yang telah menurunkan ayat-ayat tersebut.
Ketiga firman Allah Ta’ala:
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ
قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ
يَنَالُوا ۚ وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ
وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ ۚ
فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ ۖ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ
عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا
نَصِيرٍ
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan mereka telah menjadi kafir sesudah Islam.” (QS. At-Taubah [9]: 74)
Para ulama tafsir menyebutkan sejumlah riwayat tentang sebab turunnya ayat ini. Di antaranya riwayat yang menyebutkan bahwa ketika pada perang Tabuk banyak ayat Al-Qur’an yang turun membongkar kebusukan orang-orang munafik dan mencela mereka, maka Julas bin Suwaid bin Shamit dan Wadi’ah bin Tsabit berkata: “Jika memang Muhammad benar atas (ayat-ayat Al-Qur’an yang turun mencela) saudara-saudara kita, sementara saudara-saudara kita adalah para pemimpin dan orang-orang terbak di antara kita, tentulah kita ini lebih buruk dari seekor keledai.”
Mendengar ucapan kedua orang itu, sahabat Amir bin Qais berkata, “Tentu saja, demi Allah, Muhammad itu orang yang berkata benar dan ucapannya dibenarkan, dan sungguh engkau ini lebih buruk dari seekor keledai.”
Amir bin Qais lalu melaporkan ucapan kedua orang itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Julas bin Suwaid segera mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan bersumpah dengan nama Allah bahwa Amir telah berbohong. Amir pun balas bersumpah bahwa Julas telah benar-benar telah mengucapkan ucapan yang dilaporkan tersebut. Amir berdoa, “Ya Allah, turunkanlah sebuah wahyu kepada nabi-Mu.” Ternyata Allah kemudian menurunkan ayat tersebut.
Riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul yang mengatakan, “Perumpamaan kita dengan Muhammad tidak lain seperti perkataan “Gemukkanlah anjingmu, niscaya ia akan memakanmu!” Jika kita telah kembali ke Madinah, niscaya orang yang mulia di antara kita (yaitu kelompok kita) akan mengusir orang yang hina (Muhammad dan para sahabatnya).”
Perkataan ini didengar oleh sebagian sahabat dan dilaporkan kepada kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka Abdullah bin Ubay bin Salul tergopoh-gopoh mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan bersumpah tidak mengucapkan ucapan tersebut. Maka turunlah ayat tersebut. (Fathul Qadir, 2/436 dan Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/206)
Riwayat manapun yang lebih kuat, semuanya menunjukkan bahwa orang-orang tersebut divonis kafir murtad setelah beriman, disebabkan ucapan mereka yang bernada olok-olokan dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Hal ini menunjukkan bahwa caci makian dan pelecehan secara terang-terangan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam lebih berat kekafirannya, sehingga menjadikan pelakunya kafir murtad setelah beriman.
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata, “Maksud dari firman Allah Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran” adalah perkataan-perkataan (olok-olokan) yang disebutkan dalam beragam riwayat tadi. Adapun maksud dari firman Allah “dan mereka telah menjadi kafir sesudah Islam” adalah mereka menjadi kafir dengan ucapan tersebut setelah sebelumnya mereka menampakkan keislaman, jika sebelumnya dalam hati mereka kafir. Maknanya, mereka melakukan perkara yang menyebabkan kekafiran mereka, jika keislaman mereka dianggap sah.” (Fathul Qadir, 2/436).
Imam Al-Qurthubi berkata: “Imam Al-Qusyairi menyatakan: “Makna dari perkataan kekafiran adalah mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan mencerca agama Islam. Adapun makna dari “dan mereka telah menjadi kafir sesudah Islam” adalah mereka menjadi kafir setelah mereka dianggap sebagai orang-orang Islam.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/206)
Keempat firman Allah Ta’ala:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ
إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ
وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)
Ayat ini menunjukkan kekafiran orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala dan juga menunjukkan kekafiran orang yang duduk-duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, mendengarkan dan mendiamkan saja olok-olokan mereka tersebut. Ayat ini memvonis orang yang duduk bersama dan mendengarkan olok-olokan tersebut sebagai orang kafir, meskipun ia tidak ikut mengolok-olok. Tentu saja orang yang mencaci maki dan melecehkan Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya atau ajaran agama-Nya lebih jelas lagi kekafirannya.
Imam Al-Qurthubi berkata: “Barangsiapa tidak menjauhi mereka, berarti ia rela dengan perbuatan mereka. Sementara rela dengan kekafiran merupakan sebuah kekafiran. Maka barangsiapa duduk dalams ebuah majlis kemaksiatan dan ia tidak mengingkari perbuatan mereka, niscaya dosanya sama dengan dosa mereka. Jika ia tidak mampu mengingkari mereka, maka ia selayaknya beranjak pergi agar tidak termasuk dalam golongan yang terkena ayat ini.” (Al-Jami’ fi Ahkamil Qur’an, 5/418)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami Asy-Syafi’i dalam kitabnya, Al-I’lam bi-Qawathi’il Islam pada bahasan kekufuran yang disepakati oleh para ulama, mengutip dari kitab para ulama madzhab Hanafi yang menyebutkan: “Barangsiapa mengucapkan ucapan kekafiran, maka ia telah kafir. Setiap orang yang menganggap baik ucapa kekafiran tersebut atau rela dengannya juga telah kafir.”
Ibnu Hajar Al-Haitsami Asy-Syafi’i juga mengutip dari kitab Al-Bahr bahwa seseorang yang secara sukarela mengucapkan ucapan kekafiran sementara hatinya masih meyakini keimanan, maka status dirinya adalah ia telah kafir dan di sisi Allah ia bukanlah orang yang beriman. Demikian pula disebutkan dalam Fatawa Qadhi Khan, Al-Fatawa Al-Hindiyah dan Jami’ul Fushulain.” (Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 59)
Semoga Dengan Adanya Artikel Ini ALLAH SWT memberikan Hidayahnya kepada mereka yang melenceng jauh dari jalur hidayahnya. Aaamiiin....
Wallahu A'lam.....
Tim Penyusun LPI AU-AUB